Beranda Hukum Narapidana Korupsi Bebas Usai Terima Remisi Idulfitri di Rutan Serang

Narapidana Korupsi Bebas Usai Terima Remisi Idulfitri di Rutan Serang

Petugas Rutan Serang saat memberikan remisi kepada narapidana

SERANG – Sebanyak 153 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Ade Hermana, langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II).

Ade sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam perkara korupsi retribusi di tempat pelelangan ikan di Kabupaten Tangerang.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, usai pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah di lapangan rutan.

Rangga mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Momentum hari raya menjadi waktu yang penuh makna untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 153 penerima remisi, sebanyak 152 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dengan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Sementara itu, satu warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas pada hari yang sama.

Berdasarkan data rutan, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan.

Pihak rutan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo