Beranda Hukum Napi Lapas Serang Kedapatan Simpan 22 Paket Sabu di Kamarnya

Napi Lapas Serang Kedapatan Simpan 22 Paket Sabu di Kamarnya

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang berinisial IM kedapatan menyembunyikan 22 paket narkoba jenis sabu di dalam kamarnya, saat razia yang dilakukan oleh petugas Lapas Serang. Saat ini kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Serang Kota.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan kasus kepemilikan narkoba oleh narapidana Lapas Klas IIA Serang, sudah dilaporkan pada Rabu (16/7/2019). Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap IM.

“Tersangka saat ini ada di LP (Lapas), karena masih status menjalankan hukuman yang sudah vonis, dalam kasus yang sama,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Dari pengakuan tersangka narkotika tersebut didapat dengan cara membeli temannya yang baru saja keluar dari Lapas Serang. Pemasok sabu ke dalam lapas tersebut saat ini tengah dalam pengejaran kepolisian. “Kita sudah kantongi identitasnya, kita terus kembangkan dan mengejar pemasoknya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Serang, Muhammad Askari mengatakan kasus tersebut terungkap saat dilakukan razia di dalam Lapas pada Selasa (16/7/2019) malam. 22 paket sabu itu ditemukan di dalam kamar nomor 11 Blok B.

IM merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Narkoba tersebut diambil oleh IM dari tempat sampah di area dalam Lapas Serang.

“Hasil penyelidikan internal, bukan (tidak diperjual belikan di dalam lapas), karena menurut dia nggak kuat kalau nggak nyabu, karena dia dalam sehari bisa tiga kali nyabu,” ungkapnya.

Askari menegaskan Lapas Serang akan merekomendasikan napi di lapasnya tersebut agar hak-hak napi dicabut. Seperti mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), mendapatkan pembebasan bersyarat, mendapatkan cuti menjelang bebas dan mendapatkan hak-hak lainnya.

“Kita memberikan sanksi tegas, hak-haknya akan kita cabut,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini