
SERANG – Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang bernama Rizki resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden, Prabowo Subianto. Rizki menjadi satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang memperoleh amnesti dalam kebijakan tersebut.
Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 narapidana di seluruh Indonesia, termasuk terdakwa kasus korupsi dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Rizki, seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Banten, sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika. Ia mulai menjalani masa hukuman sejak Oktober 2023, dan dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial Tikuk (Rizki) kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, dalam keterangan tertulisnya.
Setelah pembebasannya, Rizki menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo. Ia menyebut kebijakan amnesti sebagai kesempatan kedua yang sangat berarti.
“Dengan penuh rasa syukur, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya,” ujarnya.
Rizki juga berharap kebijakan serupa dapat terus berlanjut dan menjadi harapan bagi narapidana lain yang menunjukkan perubahan sikap dan niat baik untuk memperbaiki diri.
“Semoga ini bisa menjadi pintu harapan bagi narapidana lain yang telah menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tutupnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo