Beranda Hukum Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dicatut Penipu di Medsos

Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dicatut Penipu di Medsos

Rio Arif Wicaksono Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menunjukan bukti Laporan dari Polda Metro Jaya. Dok (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB TANGERANG – Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2020). Laporan itu karena ada seseorang mencatut namanya dengan akun palsu di media sosial untuk melakukan penipuan.

Hal itu terungkap saat dikonfirmasi salah satu tim Kuasa Hukum Rio Arif Wicaksono. Dirinya membenarkan jika telah mewakili klien untuk membuat laporan polisi dan sudah diterima pada Selasa (29/9/2020) kemarin.

Rio menjelaskan, kliennya sejak tahun 2017 lalu tidak pernah aktif menggunakan media sosial Facebook dan Massanger. Akan palsu yang mengatasnamakan kliennya untuk menipu, baru diketahui usai sejumlah kerabat menghubungi nya pada Sabtu (19/9/2020) pagi.

Lanjutnya, seseorang ini berhasil meyakinkan kerabat dan orang yang mengenal Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini seolah-olah akun media sosial tersebut ialah autentik. Sampai, kata Rio melanjutkan berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp dengan profil wajah kliennya.

“Modusnya macam-macam yah, ada urusan proyek, bisnis usaha dan meminjam uang. Sampai ada beberapa kerabat yang percaya terlanjur memberikan sejumlah uang,” ujar Rio kepada BantenNews.co.id

Rio menyebutkan dalam kasus kliennya itu, sementara dasar hukum awal disangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk sementara pasal itu dulu, yang mungkin akan bertambah. Nanti pihak polisi yang melakukan pengembangan dan penindakan selanjutnya,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini