SERANG – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 2 Kota Serang menuai protes dari seorang wali murid setelah nama anaknya hilang dari sistem menjelang pengumuman akhir.
Padahal, berdasarkan bobot nilai yang dimiliki, calon siswa tersebut sempat berada di posisi yang dinilai berpeluang lolos melalui jalur prestasi.
Novi, wali murid calon peserta didik berinisial NMH, mengatakan, anaknya mendaftar melalui jalur prestasi dengan bobot nilai enam. Ia mengaku terkejut ketika sistem tidak lagi menampilkan nama anaknya menjelang pengumuman hasil seleksi.
“Saya bingung kenapa nama anak saya hilang menjelang akhir pengumuman, enggak muncul di sistem. Padahal anak saya peringkat 13 dengan bobot nilai enam,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Novi, bobot nilai dan peringkat anaknya seharusnya memenuhi syarat untuk lolos. Namun, peserta lain dengan bobot nilai lebih rendah justru menempati posisi tersebut.
“Awalnya anak saya mendaftar melalui jalur prestasi nonakademik sesuai ketentuan. Setelah proses verifikasi, statusnya sempat muncul diterima sementara. Tetapi kemudian namanya hilang dari sistem dan dinyatakan tidak lolos,” ujarnya.
Novi mengaku, pihak sekolah menyebut kendala sistem pusat sebagai penyebab hilangnya nama peserta.
Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan mengenai mekanisme seleksi. Ia juga mempertanyakan peserta dengan bobot nilai lima yang dinyatakan lolos, sementara anaknya yang memiliki bobot nilai enam tidak diterima.
“Kalau memang ada peserta dengan bobot nilai lima yang diterima, seharusnya anak saya yang memiliki bobot nilai enam juga mendapat kesempatan yang sama. Yang saya pertanyakan bukan hanya hasilnya, tetapi proses dan transparansinya,” ucapnya.
Untuk mencari kejelasan, Novi menghubungi helpdesk SPMB Provinsi Banten. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sistem sempat mencatat nama anaknya dengan status diterima sementara.
Ia juga mengatakan pihak SMA Negeri 2 Kota Serang sempat menghubungi suaminya dan menyampaikan akan berkoordinasi dengan ketua panitia sebelum mengambil keputusan. Namun, hasil koordinasi tetap menyatakan anaknya tidak diterima.
“Awalnya disampaikan akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada ketua panitia. Namun setelah itu kami kembali dihubungi dan diberi tahu bahwa anak kami tetap tidak bisa diterima,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Kota Serang, Mala Leviana, membantah tudingan adanya praktik titip-menitip dalam pelaksanaan SPMB.
Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Banten dan petunjuk teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
“Tidak ada titip-menitip. Itu sangat kami junjung dan dengan tim insyaallah 100 persen di sini tidak ada titip-menitip,” tegasnya.
Mala menjelaskan, NMH pertama kali mendaftar pada tahap pra-SPMB pada 22 April 2026. Selanjutnya, peserta beberapa kali mengubah jalur pendaftaran, mulai dari jalur nilai rapor, prestasi nonakademik sebagai juara dua tingkat kabupaten/kota, hingga jalur Tahfiz 3 juz dengan bobot nilai enam.
Menurut Mala, panitia tidak menemukan sertifikat prestasi saat verifikasi jalur nonakademik. Ketika panitia meminta klarifikasi kepada orang tua, mereka hanya menyampaikan bahwa prestasi tersebut berasal dari cabang pencak silat atau renang tanpa mengunggah dokumen pendukung.
“Jadi kami menanyakan sertifikat apa. Di situ orang tua menyampaikan sertifikat pencak silat atau renang, tapi tidak ada yang dilampirkan,” ujarnya.
Mala juga mengungkapkan peserta kemudian mengubah jalur menjadi Tahfiz 3 juz tanpa melalui mekanisme verifikasi sekolah. Padahal, perubahan data setelah pra-SPMB harus melalui sekolah dan diteruskan kepada Dindikbud Banten sebagai operator sistem.
“Pertama kita kaget, tanpa verifikasi tahu-tahu ada Tahfiz 3 juz dengan bobot enam,” katanya.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, pihak sekolah memanggil orang tua dan calon peserta didik guna menjalani proses validasi. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sempat panggil, dites juga tidak datang,” katanya.
Karena itu, panitia membatalkan pendaftaran jalur prestasi saat proses seleksi masih berlangsung.
“Orang tua murid tidak datang, siswa juga tidak datang, sehingga kami membatalkan,” ujar Mala.
Ia menegaskan pembatalan berlangsung sebelum pengumuman hasil akhir, bukan setelahnya.
“Jadi saya sangat kecewa karena berita ini terpelintirkan seolah-olah hilang. Panitia membatalkan saat proses seleksi, bukan setelah pengumuman,” tegasnya.
Mala menambahkan, sertifikat juara dua tingkat kabupaten/kota hanya memiliki bobot nilai dua sehingga tidak cukup bersaing. Sementara itu, sertifikat Tahfiz 3 juz yang kemudian diunggah belum memiliki legalitas dari lembaga yang berwenang.
“Tidak ada legalitas dari LPTQ yang bisa memvalidasi ini,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
