PANDEGLANG – Perkumpulan Nalar Kabupaten Pandeglang mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut hilangnya saldo kas daerah senilai puluhan miliar rupiah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Menurut Nalar, dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Juru Bicara Nalar Pandeglang, M. Dika, mengaku prihatin terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat tidak tersedianya saldo kas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah memiliki peruntukan.
Dika menilai alasan penggunaan dana sebagai “dana talangan” tidak dapat membenarkan pengelolaan keuangan daerah yang mengabaikan aturan. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, aparat pengawas internal, dan instansi yang berwenang untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, independen, dan transparan.
Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, ke mana dana tersebut digunakan, siapa yang mengambil keputusan, apakah sesuai ketentuan, serta bagaimana mekanisme pemulihan dana itu akan dilakukan,” tegas Dika, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Karena itu, Dika meminta pemerintah membuka seluruh proses penggunaan dana secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut amanah rakyat dan kepercayaan publik. Jangan sampai penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya dianggap sebagai hal yang biasa,” ujarnya.
“Kami meminta seluruh proses dibuka secara transparan dan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum ketika menyangkut uang rakyat,” tambahnya.
Dika menegaskan, Nalar Pandeglang akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, pengawasan masyarakat penting agar pemerintah daerah tidak menggunakan anggaran di luar peruntukannya dan tetap menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
