Beranda Hukum Naik Jadi Tipe A, Kapolda Banten Harus Dijabat Seorang Jenderal Bintang Dua

Naik Jadi Tipe A, Kapolda Banten Harus Dijabat Seorang Jenderal Bintang Dua

Ilustrasi - foto istimewa okezon.com

SERANG – Kemenpan RB melakukan penilaian ke Polda Banten. Penilaian dilakukan untuk menaikkan tingkat Polda Banten dari tipe B menjadi tipe A.

Saat ini, Polda Banten dijabat seorang perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) bintang satu. Jika menjadi tipe A, maka Polda Banten akan dijabat oleh Irjen atau bintang dua.

“Kemarin sudah dilakukan (penilaian) oleh Kemenpan RB,” kata Kapolda Banten Brigjen Teddy Minahasa Putra, Rabu (31/10/2018).

Penilaian dilakukan oleh KemenPan RB yang diwakili oleh Rini Widiantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana. Hasilnya akan diumumkan pada pertengahan November 2018.

Kemenpan RB memiliki beberapa kriteria untuk kenaikan tipe B menjadi tipe A, seperti dilihat dari beban kerja, strategi media dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kewenangan Kemenpan RB (untuk menaikkan tipe). Polda Banten hanya mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan dan indikasi kenaikan tipe A itu sendiri,” jelas Teddy dilansir akurat.co.

Polda Banten memiliki enam Polres, yakni Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Polres Lebak, Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang. Hanya Polresta Tangerang yang dijabat oleh seorang Kombes atau masuk ke dalam Polres tipe A. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini