Beranda Hukum Musim Janda Bolong, Dua Pemuda di Cilegon Malah Tanam Ganja di Pot

Musim Janda Bolong, Dua Pemuda di Cilegon Malah Tanam Ganja di Pot

BNNP Banten merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Di masa pandemi ini banyak masyakat yang menghabiskan waktu dengan menanam bunga di rumah. Jenis aglonema dan janda bolong pun menjadi favorit untuk ditanam. Namun dua pemuda di Cilegon, yakni S (27) dan MR (21) malah nekat menanam ganja di pot. Kedua pemuda ini pun akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada 13 Januari lalu. Barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 miligram ganja.

Informasi berawal dari rekan Bea Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, bahwasannya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Mendapatkan informasi tersebut, kata jenderal bintang satu, langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang.

“Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 miligram. Bersangkutan berkata barang pesanan inipun milik inisial MR,” ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media, usai konferensi pers di kantor BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).

Lanjut Brigjen Pol Hendri, dirinya pun langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke rumah kediamannya di Kota Cilegon.

Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telepon atau media sosial Instagram.

Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.

“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.

Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.

“Narkotika ganja inipun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.

Kedua tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ