
SERANG – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah menyatakan penolakan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten tahun 2024.
Diketahui, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) I LKPj Gubernur Banten tahun 2024 pada Kamis (8/5/2025) ini diwarnai dengan interupsi.
Interupsi terjadi ketika juru bicara yang juga Ketua Pansus I, Muhammas Faizal selesai membacakan rekomendasi. Beberapa saat kemudian, anggota Fraksi PPP, Musa Weliansyah langsung melayangkan interupsi.
Dalam interupsinya, Musa secara tegas menyatakan menolak LKPj Gubernur Banten tahun 2024.
“Secara pribadi saya menolak LKPj Gubernur Banten. Tapi sebagai anggota DPRD saya menerima,” tegas Musa.
Setidaknya beberapa alasan yang disampaikan Musa. Pertama, terkait kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sementara, lanjut Musa, terdapat Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah yang belum dijalankan dengan baik.
“Salah satu (kasus) terjadi di SMKN 1 Cijaku, Kabupaten Lebak. Di mana oknum guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja-red) melakukan kekerasan terhadap siswanya,” tutur Musa.
Seharusnya, lanjut Musa, salah satu rekomendasi Pansus I yaitu terkait darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Dan ke depan menjadi catatan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk membentuk TPPK di setiap sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“LKPj ini sudah disampaikan dan dibahas oleh DPRD. Hanya saja kekerasan di lingkungan pendidikan di mana TPPK belum dijalankan dengan baik di seluruh SMA/SMK. Dan apabila tidak dijalankan maka dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red) tidak bisa dijalankan,” katanya.
“Selama ini TPPK hanya sebatas SK (Surat Keputusan-red) saja. Ini harus jadi catatan serius. Dan Satgas TPPK harus bekerja dengan baik,” sambungnya.
Ia menilai, pembentukan TPPK bukan hanya tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Tapi juga sekolah harus melaksanakannya, karena sudah menjadi amanat Undang-undang.
“Saya juga sudah adukan oknum guru PPPK. Dia (telah) merusak muruah guru, jadi mohon dicopot. Oknum guru SMKN 1 Cijaku. Mohon dicopot karena seorang PPPK,” ujar Musa.
Musa juga menyoroti tak adanya rekomendasi Pansus terkait pekerjaan fisik aspal, irigasi dan jalan dengan anggaran Rp9 miliar pada tahun 2024.
Editor: Gilang Fattah