Beranda Hukum Mulyana Terdakwa Mutilasi Pacar di Gunungsari Kabupaten Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Mulyana Terdakwa Mutilasi Pacar di Gunungsari Kabupaten Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana kasus mutilasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang

SERANG – Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana kasus mutilasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang yang terjadi pada Minggu 14 April 2025. Pelaku yang merupakan kekasih korban, Mulyana (22) didakwa pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Mulyana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” kata Fitriah di depan majelis hakim yang dipimpin David Panggabean, Kamis (26/6/2025).

Fitriah mengatakan, motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Mulyana akibat korban Siti Amelia (19) memberitahu terdakwa bahwa dirinya sedang dalam kondisi hamil. Mulyana yang panik, lalu membunuh korban.

Awalnya, Siti memberitahu kabar kehamilan itu melalui pesan WhatsApp kepada Mulyana pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 18.30 sore. Terdakwa yang tidak percaya kemudian meminta bukti, dan dikirim foto testpack korban.

“Selanjutnya terdakwa Mulyana alias Iyan menghubungi korban Siti Amelia (untuk) menyampaikan ide agar kandungannya digugurkan saja,” kata Fitriah.

Keesokannya, Mulyana menjemput korban di kediaman kakeknya sekitar pukul 12.30 siang. Di situ, Mulyana masih membujuk agar korban menggugurkan kandungannya, namun belum memiliki obat penggugur kandungan.

Mulyana kemudian berencana membunuh korban dengan cara mengajaknya pergi sekitar pukul 14.00 siang dengan dalih untuk mencari obat tersebut. Di perjalanan, korban sempat bertemu dengan tiga orang temannya di daerah Pasar Lama Padarincang.

Setelah sempat berbincang, korban kemudian melanjutkan perjalanan. Keduanya lalu pergi ke daerah Pos Gunung Kupak. Terdakwa bilang, di sana mereka akan COD (cash on delivery) obat penggugur kandungan dengan seseorang.

“Terdakwa Mulyana alias Iyan hanya mengkelabui atau membohongi korban Siti Amelia agar korban Siti Amelia ikut dengan Terdakwa Mulyana,” ujar Fitriah.

Baca Juga :  Polda Banten Masih Dalami Dugaan Korupsi Jagung di Distan Banten

Sempat mampir makan bakso di daerah Ciomas, Mulyana kemudian membawa korban ke daerah Pos Gunung Kupak. Keduanya sempat terlibat percekcokan karena Siti yang katanya ngotot agar dinikahi terdakwa.

Terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah kebun teh di daerah Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari. Di situ lah, terdakwa membunuh korban. Dia lalu pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi dan berniat mengambil cangkul untuk mengubur jenazah korban.

Tapi, sesampainya di rumah, ia tak menemukan cangkul, dan malah mengambil sebilah golok yang digunakan untuk memutilasi korban. Setelah itu, dia memasukan potongan tubuh korban ke dalam sebuah karung yang ia temukan.

“Akibat perbuatan Terdakwa Mulyana, korban Siti Amelia meninggal dunia didapatkan tanda mati lemas, didapatkan luka-luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok yang menyebabkan terpisahnya lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri serta kepala dari tubuh korban, luka bakar pada kepala,” ucap Fitriah.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang langsung berlanjut pemeriksaan saksi-saksi, yakni ayah korban Mastura, ibu korban Samsiah, paman korban Pahmi, tanten korban Maspiah, Sarnaman, dan Dede Anim.

Paman korban, Pahmi, sempat membatah kalau korban dalam kondisi hamil karena berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya janin di perut korban. Dia juga bilang, korban memang pernah berpacaran dengan terdakwa tapi setahun lalu.
“Saya membantah kehamilan berdasarkan forensik janin almarhum kosong. Terdakwa memfitnah, membunuh, berencana sudah sangat berat,” kata Pahmi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News