Beranda Hukum Mulyana Terdakwa Kasus Mutilasi Mantan Pacar di Gunungsari Divonis Hukum Mati

Mulyana Terdakwa Kasus Mutilasi Mantan Pacar di Gunungsari Divonis Hukum Mati

Terdakwa Mulyana saat menjalani sidang vonis. (Audindra/bamtenne w)

SERANG– Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap mantan pacarnya, Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada April 2025.

Sebelum sidang dimulai, terjadi kericuhan ketika seorang pengunjung menerobos masuk dan menghampiri Mulyana yang baru dibawa ke ruang sidang. Ia melompati pembatas antara kursi pengunjung dan terdakwa, memicu pengunjung lain ikut mendekat.

Polisi segera menangkap pria itu dan membentuk barikade. Ketua majelis hakim, David Panggabean, mengingatkan sidang akan dihentikan jika situasi tidak kondusif.

Usai para pengunjung berjanji untuk tenang selama persidangan, majelis hakim lalu melanjutkan membacakan vonis terhadap Mulyana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata David di ruang sidang utama PN Serang, Kamis (14/8/2025).

Mulyana disebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya meminta Mulyana dihukum mati.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Mulyana, yakni perbuatannya sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi.

Akibat pembunuhan itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

“hal meringankan tidak ada,” ujar David.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa Mulyana membunuh Siti Amelia (19) setelah korban memberitahu dirinya tengah hamil. Panik mendengar kabar itu, Mulyana kemudian menghabisi nyawa korban.

Awalnya, Siti memberitahu kabar kehamilan itu melalui pesan WhatsApp kepada Mulyana pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 18.30 sore. Terdakwa yang tidak percaya kemudian meminta bukti, dan dikirim foto testpack korban.

Baca Juga :  Pastikan Kunjungan Jokowi di Lebak Aman, Wakapolda Banten Tinjau Lapangan

“Selanjutnya terdakwa Mulyana alias Iyan menghubungi korban Siti Amelia (untuk) menyampaikan ide agar kandungannya digugurkan saja,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah saat membacakan dakwaan, Kamis (26/6/2025).

Keesokannya, Mulyana menjemput korban di kediaman kakeknya sekitar pukul 12.30 siang. Di situ, Mulyana masih membujuk agar korban menggugurkan kandungannya, namun belum memiliki obat penggugur kandungan.

Mulyana kemudian berencana membunuh korban dengan cara mengajaknya pergi sekitar pukul 14.00 siang dengan dalih untuk mencari obat tersebut. Di perjalanan, korban sempat bertemu dengan tiga orang temannya di daerah Pasar Lama Padarincang.

Setelah sempat berbincang, korban kemudian melanjutkan perjalanan. Keduanya lalu pergi ke daerah Pos Gunung Kupak. Terdakwa bilang, di sana mereka akan COD (cash on delivery) obat penggugur kandungan dengan seseorang.

“Terdakwa Mulyana alias Iyan hanya mengkelabui atau membohongi korban Siti Amelia agar korban Siti Amelia ikut dengan Terdakwa Mulyana,” ujar Fitriah.

Sempat mampir makan bakso di daerah Ciomas, Mulyana kemudian membawa korban ke daerah Pos Gunung Kupak. Keduanya sempat terlibat percekcokan karena Siti yang katanya ngotot agar dinikahi terdakwa.

Terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah kebun teh di daerah Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari. Di situ lah, terdakwa membunuh korban. Dia lalu pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi dan berniat mengambil cangkul untuk mengubur jenazah korban.

Tapi, sesampainya di rumah, ia tak menemukan cangkul, dan malah mengambil sebilah golok yang digunakan untuk memutilasi korban. Setelah itu, dia memasukan potongan tubuh korban ke dalam sebuah karung yang ia temukan.

“Akibat perbuatan Terdakwa Mulyana, korban Siti Amelia meninggal dunia didapatkan tanda mati lemas, didapatkan luka-luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok yang menyebabkan terpisahnya lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri serta kepala dari tubuh korban, luka bakar pada kepala,” ucap Fitriah.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Pandeglang Perkosa Anak Tirinya Selama 7 Bulan Hingga Hamil

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi