Beranda Sosial Mulai Surat ke Presiden Hingga PIB Dibahas di Musyawarah Adat Baduy

Mulai Surat ke Presiden Hingga PIB Dibahas di Musyawarah Adat Baduy

Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh pejabat Lembaga Adat Baduy itu bertempat di rumah dinas Jaro Pamarentah, Kampung Kaduketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (18/7/2020).

LEBAK – Lembaga adat masyarakat Kanekes, Kabupaten Lebak menggelar musyawarah bersama unsur pemerintah, perwakilan pendamping adat dan pemerintah pusat. Ada beberapa poin kesepakatan dalam musyawarah yang dihadiri para tetua adat suku adat Baduy tersebut.

Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh pejabat Lembaga Adat Baduy itu bertempat di rumah dinas Jaro Pamarentah, Kampung Kaduketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (18/7/2020).

Dari Baduy Dalam hadir semua Jaro Baduy Dalam alias Jaro Tangtu antara lain Jaro Alim (Cikeusik), Jaro Sami (Cibeo), Jaro Damin (Cikartawana). Baersan Salapan, Tangkesan, Jaro Tanggungan 12, Jaro Tujuh, Jaro Dangka, Jaro Pamarentah, para Panggiwa, dan Kokolot Kampung/Lembur.

Lembaga Adat Baduy juga mengundang pihak luar, yakni Kasi Pengembangan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Rohendi dan Pendamping Komunitas Adat Baduy, Uday Suhada.

Ada beberapa hasil kesepakatan dari musyarawah tersebut. Pertama terkait surat yang mengatasnamakan suku adat Baduy kepada Presiden Jokowi. Hasil kesepakatan musyawarah menyertakan bahwa surat itu bukan Kuasa dari Lembaga Adat.

Kemudian melakukan pembahasan tentang adanya permohonan maaf dari Antiwin salah satu warga Baduy yang selama ini sering membantu Heru cs (pihak yang mengklaim mendapat Mandat dari Lembaga Adat Baduy). “Keputusannya Lembaga Adat menerima permohonan maaf tersebut,” kata salah satu peserta musyawarah Uday Suhada melalui siaran tertulis, Minggu (19/7/2020).

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah masalah yang dihadapi oleh masyarakat Adat Baduy. Sebagaimana diungkapkan Uday, ada lima persoalan yang dihadapi masyarakat Adat Baduy.

“Pertama, Lembaga Adat Baduy menegaskan menolak istilah wisata dan menggantinya dengan Saba Budaya Baduy. Kedua, Perdes Nomor 1 tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy) harus dilaksanakan dan ditegakkan. Ketiga, Lembaga Adat Baduy ingin mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk membantu menyediakan lahan buffer zone (penyangga) agar Hutan Adat atau Leuweung Kolot bisa lebih terjaga dari tangan-tangan yang merusak hutan tersebut,” jelasnya.

Keempat, ia menambahkan, Lembaga Adat Baduy meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan hak warga Baduy Luar agar kolom agama di KTP mereka dituliskan Sunda Wiwitan.

“Sedangkan yang kelima, Lembaga Adat Baduy meminta agar aparat penegak hukum menegakkan hukum dan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Adat Baduy,” ujar Uday.

Dalam kesempatan itu Uday juga menyampaikan usulan yang kemudian direspon positif oleh Lembaga Adat Baduy.

“Saya sampaikan pertanyaan kepada para pemangku adat, apakah jika dibentuk sebuah lembaga atau institusi yang saya sebut Pusat Informasi Baduy (PIB) diperbolehkan dan tidak berbenturan dengan hukum adat. Alhamdulillah jawabannya boleh. Bahkan Lembaga Adat menyambut baik konsep itu”.

Menurut Uday, PIB diharapkan mampu mengakomodir kepentingan Lembaga Adat Baduy, kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kepentingan pihak lainnya.

“Salah satunya menertibkan para tour guide yang membawa tamu ke Baduy. Mereka harus dibekali kemampuan dan pengetahuan perihal berbagai aturan tentang Saba Budaya Baduy,” ungkap Uday. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini