Beranda Kesehatan Mulai Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sanksi Pelanggar PSBB

Mulai Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sanksi Pelanggar PSBB

Ilustrasi tes suhu tubuh - foto Grid.id

KOTA TANGERANG – Pemkot Tangerang bakal terapkan sanksi tegas bagi pelanggar di lokasi Check Point PSBB di wilayah Kota Tangerang. Menariknya, sanksi tersebut ialah tindakan rapid test Covid-19 di tempat. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Kamis (14/5/2020).

Asisten Daerah I Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan jika pelanggar terbukti reaktif positif dari hasil rapid test, langsung ditindak untuk diisolasi dan tidak diperbolehkan pulang.

“Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Ivan menjelaskan pelanggaran yang dimaksud ialah tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas.

Stok alat rapid test, diklaim Ivan tercukupi untuk mengeksekusi pelanggar PSBB. Dirinya juga menyebut Pemkot akan melakukan pengetatan PSBB semaksinal mungkin selama lima hari terakhir PSBB jilid dua ini.

“Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun,” katanya.

Dibeberkan, awalnya Pemkot berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun, hal itu urung karena perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit.

Terlebih, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat terkat pentingnya mengikuti protokol kesehatan.

“Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masak ditambah beban,” ucapnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini