Beranda Pemerintahan Mulai 6 Mei 2021 Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang

Mulai 6 Mei 2021 Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang

Pemudik di Pelabuhan Merak - (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Hasil rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menyikapi aturan pelarangan mudik dari pemerintah pusat, Pemkot Serang melarang warga Tangerang Raya mudik ke wilayah Serang.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik di hari raya Idul Fitri tanggal 6 Mei sampai 17 Mei baik PNS maupun warga Kota Serang itu dilarang mudik,” kata Walikota saat ditemui usai rapat, Selasa (4/5/2021).

Ia menjelaskan, selain melarang warga yang hendak mudik dari luar Provinsi Banten, pihaknya juga melarang warga dari Tanggerang Raya yang ingin mudik ke Kota Serang.

“Kemudian pergerakan masyarakat dalam wilayah Banten dari Tangerang tidak boleh masuk ke Serang begitu pun sebaliknya. Namun untuk Cilegon, Lebak, Pandeglang itu masih boleh,” jelasnya.

Untuk melakukan monitoring terhadap pemudik, pihaknya akan menyiapkan beberapa posko yang disiapkan di sejumlah titik yang ada di Kota Serang.

“Kemudian disiapkan beberapa posko ini personelnya terdiri dari dishub, pol PP, TNI, polri, BPBD,” tegasnya.

Pemberlakuan pun akan diterapkan sesuai pemerintah pusat mulai pada 6-17 Mei mendatang.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini