Beranda Bisnis Mulai 11 September Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik KRL di Stasiun Rangkasbitung

Mulai 11 September Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik KRL di Stasiun Rangkasbitung

Stasiun Rangkasbitung (Foto Andi/ BantenNews.co.id)

LEBAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebak yang saat ini sudah masuk level 2 memberikan aturan baru bagi pengguna KRL di Stasiun Rangkasbitung.

Untuk saat ini KAI Commuter Line memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL dan akan diterapkan sepenuhnya pada Sabtu (11/9/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Ane Purba mengatakan wajib setiap pengguna KRL saat ini menggunakan sertifikat Vaksin.

“Pengguna KRL wajib menggunakan kartu vaksin minimal vaksin pertama. Sertifikat ini bisa diakses melalui barkot peduli lindungi yang ada di Stasiun. Kartu vaksin yang digunakan bisa dalam bentuk digital ataupun hard copy sehingga petugas kami bisa mengeceknya,” ujarnya.

KAI Commuter juga akan terus melakukan pemantauan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ada di dalam KRL

Untuk saat ini pihaknya tetap akan melakukan pembatasan kapasitas masuk pengguna KRL terus dilakukan, sehingga penyekatan yang ada di stasiun tetap akan dilakukan.

Ane juga memberikan tips kepada masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan mengunduh KRL Akses untuk mengetahui kepadatan stasiun yang akan dituju.

Tak sedikit juga beberapa pengguna KRL kesulitan karena beberapa ada yang belum mempunyai sertifikat Vaksin.

“Lumayan lebih gampang daripada SRTP, lebih baik pake surat Vaksin. Cuma bagi yang belum divaksin mungkin agak kesusahan,” pungkas Yanti pengguna KRL Commuter.

(Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini