Beranda Pemerintahan Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik...

Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah (tengah) memberikan keterangan kepada awak media

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Po Wibowo, yang disampaikan dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.

“Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.

Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Pemerintah menargetkan proses balik nama tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.

“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” ujarnya.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mempercepat pemenuhan kewajiban tahunan kendaraan bermotor.

“Pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses penyelesaian kewajiban setiap tahunnya. Selama ini, salah satu kendala yang banyak disampaikan masyarakat adalah persoalan administrasi,” jelasnya.

Menurut dia, kebijakan dari Korlantas Polri yang mengarah pada penyederhanaan administrasi, termasuk toleransi berupa pembebasan KTP pemilik pertama, menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru, BPBD Cilegon Siapkan Posko Kebencanaan

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan sehingga status kepemilikan sesuai secara hukum,” katanya.

Arny menambahkan, bagi masyarakat yang belum dapat melakukan balik nama pada tahun ini, tetap diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban PKB dan Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang patuh, berupa undian hadiah emas dan sepeda motor. Program tersebut telah berlangsung sejak 30 Maret hingga 30 Juni 2026, dengan pengumuman pemenang dijadwalkan pada Juli mendatang.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Dengan adanya relaksasi kebijakan dan berbagai insentif yang disiapkan, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo