Beranda Sosial MUI Kota Serang Terima Laporan Dugaan Praktik Aliran Sesat

MUI Kota Serang Terima Laporan Dugaan Praktik Aliran Sesat

Ilustrasi. (foto : google.com)

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang telah menerima laporan adanya paranornal yang diduga melakukan praktik aliran sesat yang dilakukan pria berinisal R, warga Kelurahan Sayabulu, Kecamatan/Kota Serang. Saat ini, pihak MUI sedang mendalami dugaan praktik aliran sesat yang dilaporkan warga.

“Tim sedang bertugas melakukan verifikasi, penelitian, kajian, mediasi, dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan penyelesaian dan penetapan fatwa sebagaimana dimaksud,” kata Ketua MUI Kota Serang, Amas Tajudin saat dimintai konfirmasi di Kota Serang, Sabtu (11/8/2018) kemarin.

Berdasarkan laporan yang diterima, Amas menyatakan bahwa R dan istrinya diduga mengajarkan hal yang bertentangan dengan syariat agama, misalnya perbedaan dalam membaca syahadat. Warga sudah berulangkali mengingatkan. “Klimaksnya warga resah dan mengusirnya,” ujar dia.

Untuk pendalaman ini, MUI Kota Serang sedang membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengaku telah menerima laporan tersebut. Menurut dia, warga juga meminta kepolisian membubarkan praktik paranormal yang diajarkan R dan istrinya. “Ada laporan warga bahwa ada indikasi aliran sesat di sana. Masyarakat cukup resah dengan aliran tersebut,” ujarnya.

Komarudin mengimbau warga tidak main hakim sendiri atas kasus ini. “Kami minta kepada masyarakat, khususnya para tokoh setempat, agar tidak melakukan tindakan berlebihan. Percayakan kepada penegak hukum agar kami mengambil sikap terkait laporan tersebut, termasuk penyelidikan kami di lapangan,” kata Komarudin. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini