Beranda Pemerintahan MUI Kabupaten Serang Larang Warga Takbiran Keliling

MUI Kabupaten Serang Larang Warga Takbiran Keliling

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

 

KAB. SERANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Rahmat Fatoni melarang adanya kegiatan takbiran leliling pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut adalah kegiatan yang sifatnya berkerumun dan rawan terjadinya penyebaran virus Covid-19.

“Dilarang karena musim pandemi ini dan itu rawan kecelakaan jadi tidak boleh Takbiran Keliling ya dan itu sudah resmi Pemda sudah mengumumkan,” ujarnya pada Bantennews.co.id, Senin (10/5/2021).

Adapun terkait dengan shalat Idul Fitri, ia menyarankan pelaksanaannya dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

Senada dengan yang dikatakan oleh Ketua MUI Kabupaten Serang, Kapolres Serang AKBP Mariyono melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan takbiran keliling dan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kerumunan pada malam takbiran perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Jadi kita ini sekarang masuk zona oranye, kalau zona oranye tidak boleh melakukan takbir keliling. Jadi yang pertama kita melaksanakan apel siaga, apel siaga kita laksanakan Rabu malam. Kita sudah plotting semua anggota untuk tempat-tempat yang rawan, baik masyarakat yang akan belanja di pasar maupun masyarakat yang akan mungkin indikasinya akan melaksanakan takbir keliling. Nanti akan kita cegah semuanya,” kata Mariyono.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ