Beranda Hukum Motif Pembunuhan Tukang Bakso di Lebak Karena Sakit Hati

Motif Pembunuhan Tukang Bakso di Lebak Karena Sakit Hati

Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto saat ekspose di Mapolres Lebak, Jumat, (12/7/2019). (Ali/bantennews)

LEBAK – Dua warga Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Angga Wijaya dan Septian Maugalana alias Cepi atau CP resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di BTN Mandala, desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (10 /7/2019).

Kedua tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap Endang Hidayat (39), tukang bakso yang merupakan kerabat dekat salah satu tersangka.

Keduanya tega menghabisi nyawa tukang bakso itu lantaran didasari sakit hati. Karena Endang disebut-sebut tidak pernah memberikan uang transferan dari orangtua Angga yang berada di Arab.

“Angga sakit hati karena uang transferan ibunya tidak pernah dikasihkan oleh Endang,” kata Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto saat ekspose di Mapolres Lebak, Jumat, (12/7/2019).

Wendy mengatakann didasari sakit hati itu Angga menghubungi Cepi untuk bersama-sama membunuh Endang. Dengan dijanjikan uang Rp10 juta Cepi tertarik untuk melakukan tindakan pembunuhan ini.

“Sehari sebelum kejadian mereka merencanakan aksi pembunuhan itu. Senin malam, Angga menjemput Cepi di Terminal Mandala,” ungkapnya.

“Angga dan Cepi akhirnya tiba di kontrakan Endang. Saat Endang tertidur keduanya langsung menghabisi nyawa Endang dengan senjata tajam yang sengaja dibawa oleh CP,” katanya.

Melihat kondisi Endang sudah bersimbah darah, Angga membantu Cepi melarikan diri melalui atap genting kontrakan Endang. “Tersangka Cepi kita tangkap di hutan Kaloncing,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Angga dan CP dijerat Pasal berlapis 340, 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini