Beranda Peristiwa Monyet yang Resahkan Warga Cigadung Berhasil Ditangkap

Monyet yang Resahkan Warga Cigadung Berhasil Ditangkap

Petugas dari Kantor BKSDA Serang Banten mengevakuasi monyet yang meresahkan warga Cigadung Pandeglang.

PANDEGLANG – Monyet yang sempat melukai dan meresahkan warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang akhirnya berhasil ditangkap. Monyet tersebut berhasil ditangkap petugas Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang dengan cara dibius.

Kepala Resor Konservasi Wilayah III pada Kantor BKSDA Serang, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, tim terpadu dari BKSDA Serang, pusat kesehatan hewan Pandeglang, Dokter Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Pandeglang dan Dokter Hewan dari Dinas Pertanian Pertanian Provinsi Banten Bidang Kesehatan Hewan diterjunkan langsung ke lokasi untuk mengamankan hewan yang sempat menyerang warga itu.

“Kami telah berhasil menangkap dan mengamankan monyet ekor panjang yang meresahkan warga Kelurahan Cigadung dengan cara disumpit bius pada pukul 11.25 WIB,” kata Tuwuh Rahadianto, Jumat (3/6/2022).

Monyet dengan jenis kelamin jantan dan berat 6 kilogram ditembak saat berada di atas dahan pohon di pekarangan warga. Selanjutnya monyet tersebut akan dievakuasi ke Kantor BKSDA sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

“Selanjutnya satwa akan disuntik vaksin rabies dan dievakuasi ke kantor BKSDA Serang untuk rehabilitasi dan apabila sudah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan selanjutnya akan kami lepas liarkan ditempat habitatnya,” jelasnya.

Dirinya mengimbau pada warga khususnya masyarakat sekitar jangan memelihara satwa liar karena takut membahayakan dan menjadi sumber bibit penyakit. Ia juga meminta pada warga apabila ada satwa liar yang dilindungi agar menyerahkan kepada petugas BKSDA Provinsi Banten.

“Ya untuk masyarakat yang pertama jelas jangan memelihara satwa liar yang nantinya akan merugikan masyarakat baik itu monyet jenis satwa liar yang dilindungi yang bisa mendatangkan bibit penyakit seperti rabies ataupun hepatitis. Tidak memelihara yang dilindungi karena itu ada sanksi hukumnya,” pesannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini