Beranda Hukum Modus Warung Sembako, 420 Butir Tramadol Disita di Ciputat

Modus Warung Sembako, 420 Butir Tramadol Disita di Ciputat

Barang bukti yang diamankan petugas

TANGSEL — Ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol disita polisi dari sebuah toko sembako yang dijadikan kamuflase di kawasan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Pelaku berinisial ABH (27) ditangkap oleh tim Polsek Ciputat Timur setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pelaku menyamarkan aktivitas penjualan obat ilegal dengan kedok warung kebutuhan sehari-hari.

“Kami mengamankan 420 butir obat golongan G jenis tramadol,” ujar Bambang kepada media.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ABH mengakui menjual tramadol tanpa izin resmi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Bambang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi dan kolaborasi warga sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Ciputat,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo