Beranda Hukum Modus Pinjam HP, Pencuri Dicokok Polsek Cisoka

Modus Pinjam HP, Pencuri Dicokok Polsek Cisoka

Tersangka pencuri ponsel milik warga. (Ist)

SERANG – Anggota Reskrim Polsek Cisoka menangkap dua pencuri ponsel. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.

Nur Rokhman menjelaskan, tersangka tersebut berinisial AR (19) warga Desa Munjul Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan MA (21) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban baru kenal dengan AR yang mengalami mogok kendaraan saat perjalanan pulang.

Kemudian pelaku AR yang menggunakan sepeda motor meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor. Setelah handphone milik korban dipinjamkan.

“Pelaku langsung menyalakan motornya dan membawa kabur handphone milik korban,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Cisoka. Kemudian personel Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

“Selanjutnya setelah berkoordinasi dan moving, tim berangkat menuju Perum Sudirman Tigaraksa. Kemudian mengamankan pelaku AR dan handphone milik korban sudah dijual ke penadah MA. Pada saat itu juga tim Reskrim berangkat menuju Perum Taman Kirana Surya untuk menangkap pelaku MA,” ujarnya.

Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini