Beranda Hukum Modus Pacaran Pria di Pandeglang Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga...

Modus Pacaran Pria di Pandeglang Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial SDD (26) warga Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pandeglang karena terbukti menghamili pacarnya SK (15) yang masih dibawah umur hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (15/5/2020) sekitar jam 20.00 WIB sewaktu berada di Kantor Koperasi simpan pinjam Putra Agara Mandiri, tempat tersangka bekerja.

“Kami tangkap di tempat dia bekerja di kampung Maja Teluk Lada, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar, Sabtu (16/5/2020).

Nandar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memacari korban agar bisa bersetubuh dengannya, pelaku mengancam akan memutuskan hubungan mereka jika korban tidak mau melakukan hubungan suami istri.

“Jika tidak mau bersetubuh maka akan diputuskan hubungan pacarannya, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamarnya ketika rumah sepi dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali hingga korban hamil 6 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju daster, 1 potong BH dan 1 (satu) potong celana dalam warna ungu milik korban.

“Tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini