Beranda Hukum Modus Minta Paku, Pria di Pandeglang Ini Gasak Rp10 Juta di Toko...

Modus Minta Paku, Pria di Pandeglang Ini Gasak Rp10 Juta di Toko Material

RH diamankan petugas kepolisian - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial RH (29) warga Kecamatan Panimbang berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta di toko material milik Saepi Susanto (41) yang berada di Kampung Soge, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

Awalnya pelaku yang datang ke toko tersebut berpura-pura minta paku pada pemilik toko, namun saat pemilik toko hendak melayani pelanggan lain pelaku langsung mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di dalam laci itu.

Setelah mendapatkan hasil curiannya pelaku langsung melarikan diri dari toko tersebut, namun tidak sampai satu hari pelaku berhasil ditangkap petugas dari Polsek Panimbang.

“Setelah kita melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku RH, dan kita langsung melakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Erwin Haryadi, Jumat (29/5/2020).

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa kedatangan dirinya ke toko itu untuk meminta paku hanya alasan saja. Sebab kata dia, tujuan sebenarnya dia datang ke toko material itu untuk mencuri uang yang ada di toko tadi.

“Keterangan dari tersangka, kedatangannya ke toko material untuk meminta paku hanya pura-pura saja, dia sudah berniat melakukan pencurian,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Panimbang, AKP Sugiar Ali Munandar menambahkan hasil uang curian yang didapat oleh pelaku digunakan untuk membeli minuman keras dan hiburan dirinya.

“Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini