Beranda Hukum Modus Menyewa, Pencuri dan Penadah Mobil Pikap di Tangerang Diringkus

Modus Menyewa, Pencuri dan Penadah Mobil Pikap di Tangerang Diringkus

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro saat jumpa pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

KAB. TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu dari dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan mobil pikap dengan modus sewa untuk keperluan bawa barang.

Diketahui sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya itu di jalan Kampung Ketos Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis pada pukul 20.30 WIB, Kamis (28/1/2021) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku berinisial AK (36) berhasil diciduk polisi dimana merupakan warga Kampung Ketos, Desa Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis.

Dari hasil keterangan, Kapolres mengatakan pelaku terpaksa melakukan aksi nekatnya itu lantaran sedang terlilit utang judi online sampai rela menggadaikan sertifikat rumah.

“Kenekatannya karena pelaku terlilit utang judi online,” kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (15/2/2021).

Dijelaskan Wahyu, modus pelaku menyewa mobil kepada korban GT (49) dengan alasan ingin membawa barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Pelaku bercakap-cakap untuk meminta lepas kunci namun korban menolak.

Lanjutnya, sebelum ke Sukadiri, tersangka terlebih dulu meminta diantar untuk menjemput temannya berinisial S kini masih berstatus DPO di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis.

“Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil satu bongkahan batu lalu disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain,” bebernya

Kemudian kedua pelaku mengajak korban untuk mengambil limbah di Kampung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis. Sesampainya di tempat kejadian, tersangka menyuruh korban untuk berhenti, saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu yang sudah disiapkan oleh tersangka S.

“Korban pingsan dengan luka terbuka di bagian kepala berlumur darah. Lalu kedua pelaku membawa mobil milik korban untuk digadai,” pungkas Wahyu.

Selain menangkap pelaku AK di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Wahyu mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka lainnya yakni J yang merupakan penadah barang curian di wilayah Jakarta Utara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan tersangka J dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini