Beranda Hukum Modus Main Petak Umpet, Kakek di Cibetok Tangerang Gagahi Bocah

Modus Main Petak Umpet, Kakek di Cibetok Tangerang Gagahi Bocah

S (60) tersangka pencabulan di Kakek asal Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tega menggagahi seorang bocah yang masih duduk dibangku SD - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Entah setan apa yang sedang merasuki S (60). Kakek asal Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tega menggagahi seorang bocah yang masih duduk dibangku SD yang merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kakek tua ini tega menggagahi Mawar (bukan nama sebenarnya-red) pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu, korban berusia 12 tahun itu dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.

Kepada BantenNews.co.id, Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suryana mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku.

“Pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Suyana saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.

Pada saat kejadian, korban tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat kakek tua tersebut, namun ketika petugas melakukan introgasi akhirnya pelaku mengaku.

Kata Kapolsek, saat melancar aksi cabulnya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan napsunya.

Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman Mawar melapor kepada orangtua korban. Betul saja, begitu didatangi, kakektua ini ternyata sedang melampiaskan napsu birahinya kepada Mawar di dalam sebuah gubuk.

“Kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya,” terang Kapolsek.

Mirisnya, saat diinterogasi pelaku ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi Mawar sepanjang September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Setelah menyetubuhi, korban diberi uang agar tutup mulut,” ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek dan terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini