SERANG – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM (63) dan AF (44) akhirnya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang setelah aksinya mencuri uang di sebuah konter pengisian E-Toll di kawasan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar luas di Instagram, AM terlihat berpura-pura sebagai pembeli sebelum mengelabui penjaga konter dan mengambil uang dari dalam brankas.
Modusnya cukup licik: AM membeli tongkat E-Toll seharga Rp5 ribu dengan uang Rp100 ribu, kemudian menolak uang kembalian sambil berpura-pura bingung, lalu menyelinap masuk ke dalam konter dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp4 juta.
“Pelaku AM berpura-pura kesal dengan kembalian yang tidak sesuai, sehingga membuat petugas lengah. Di saat itulah dia masuk ke area dalam dan mencuri uang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, Kamis (31/7/2025).
Sementara AF, rekannya, berperan sebagai pengawas situasi di luar konter. Ia berdiri seolah tidak terkait, namun justru berperan penting dalam mengalihkan perhatian karyawan lain agar aksi AM berjalan mulus.
Setelah sempat buron beberapa hari dan terlacak sempat berada di Bali tanpa pernah check-in di penginapan yang mereka daftarkan, keduanya berhasil diringkus saat berada di Kantor Imigrasi Jakarta Timur saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal.
“Kami berkoordinasi lintas wilayah hingga ke Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai. Alamat yang mereka daftarkan ternyata fiktif,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake.
Kedua WNA kini terancam dideportasi karena diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi juga masih berkoordinasi dengan Polsek Cipocok Jaya yang menerima laporan pencurian tersebut.
“Proses keimigrasian sedang berjalan. Tapi karena ada unsur pidana, kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tambah Artawan.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo