
TANGERANG – Modus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM Yayasan Indonesia Negeriku mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menduga manipulasi data siswa menjadi pintu masuk pencairan dana pendidikan selama tiga tahun anggaran.
Dalam perkara ini, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia diduga mengajukan data siswa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai dasar pencairan alokasi BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, mengatakan data siswa yang diajukan tersebut tidak memenuhi kriteria. Sebagian besar nama yang tercantum juga disebut tidak aktif mengikuti proses belajar-mengajar sebagaimana tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku tercatat mengajukan data sebanyak 1.627 siswa sepanjang 2023 hingga 2025. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 28 siswa yang disebut benar-benar aktif.
Artinya, terdapat 1.599 data siswa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil. Data tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan dana BOP yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pada 2023, misalnya, PKBM Indonesia Negeriku mengajukan 535 siswa dan menerima alokasi BOP sebesar Rp813.050.000. Namun, hasil pemeriksaan Kejaksaan menemukan hanya tujuh siswa yang aktif.
Modus serupa diduga kembali dilakukan pada 2024. Jumlah siswa yang diajukan mencapai 581 orang dengan alokasi BOP sebesar Rp908.830.000, sementara siswa yang disebut aktif secara riil hanya 13 orang.
Kemudian pada 2025, sebanyak 511 siswa diajukan untuk mendapatkan alokasi BOP sebesar Rp822.140.000. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, hanya delapan siswa yang disebut aktif.
“Fakta riil hanya delapan siswa aktif,” ujar Teddy dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dari pola tersebut, Kejaksaan menduga pencairan dana dilakukan dengan menggunakan jumlah siswa yang tercantum dalam administrasi, bukan berdasarkan jumlah peserta didik yang benar-benar aktif mengikuti kegiatan pendidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.506.740.000.
“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2.506.740.000,” tegas Teddy.
Atas perkara tersebut, Kidon Ginting dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kabupaten Tangerang menahan Kidon Ginting pada Senin (24/8/2026). Saat digiring menuju mobil tahanan, Ginting sempat menyampaikan pembelaan bahwa PKBM yang dipimpinnya selama ini telah memberikan kontribusi di bidang pendidikan.
“Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini,” ujar Ginting.
Ia juga mengklaim PKBM tersebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam membantu anak-anak mendapatkan pendidikan.
“Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” tegasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman