
SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Briptu Zaenal Arifin, anggota Polda Banten, dalam kasus dugaan penipuan terkait seleksi penerimaan Bintara Polri.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, jaksa Hendra Melyana menyatakan terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan menjanjikan kelulusan seleksi kepada korban melalui iming-iming jalur khusus.
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026).
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula pada 2023 ketika korban, Achmad, mendatangi rumah terdakwa di wilayah Petir, Kabupaten Serang, untuk meminta bantuan meluluskan anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Terdakwa mengaku memiliki koneksi internal dan meminta imbalan sebesar Rp300 juta. Namun korban baru menyerahkan Rp105 juta secara bertahap.
“Terdakwa meyakinkan korban dengan menjanjikan dapat membantu kelulusan, dengan mengatakan anak korban akan dibina serta memiliki kenalan untuk mempermudah proses seleksi,” kata jaksa.
Dalam seleksi 2024, anak korban dinyatakan tidak lulus. Korban sempat meminta uangnya kembali dan terdakwa mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan. Hal tersebut membuat korban kembali percaya.
Pada Oktober 2024, korban kembali mendatangi terdakwa untuk mengikuti seleksi Bintara Polri 2025. Terdakwa kemudian menawarkan jalur yang disebut sebagai “penghargaan Kapolri” dengan biaya Rp450 juta.
Tanpa curiga, korban menyetujui dan mulai menyerahkan uang secara bertahap.
Jaksa merinci, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, terdakwa berulang kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya panitia seleksi, administrasi, hingga pengamanan peringkat.
Dalam salah satu komunikasi, terdakwa meminta tambahan dana.
“Pak haji, ada instruksi lagi dari bos, siapkan uang Rp80 juta,” ujar jaksa menirukan percakapan terdakwa.
Pada November 2024, korban menyerahkan uang dalam beberapa tahap, yakni Rp50 juta, Rp80 juta, dan Rp20 juta. Penyerahan bahkan dilakukan di sebuah rumah makan dekat Polda Banten dan disertai kwitansi.
Memasuki Maret hingga Mei 2025, permintaan dana terus berlanjut dengan nominal Rp100 juta, Rp70 juta, Rp60 juta, hingga Rp20 juta.
Total uang yang diserahkan korban mencapai sekitar Rp450 juta.
Selama proses seleksi, anak korban tetap mengikuti seluruh tahapan ujian di Polres Tangerang. Terdakwa juga sempat meminta salinan kartu peserta dengan dalih membantu proses kelulusan.
Namun hingga pengumuman akhir pada Mei 2025, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus.
Terdakwa sempat meminta korban menunggu hasil akhir (pantukhir) dan berjanji akan mengembalikan uang jika gagal. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian melarikan diri dan tidak mengembalikan uang korban. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo