Beranda Hukum Modus Imingi Jajanan, Pria di Ciruas Kabupaten Serang Diduga Cabuli Bocah SD

Modus Imingi Jajanan, Pria di Ciruas Kabupaten Serang Diduga Cabuli Bocah SD

Tersangka FK diamankan petugas Kepolisian

SERANG – Seorang pria berinisial FK (36) asal Kecamatan Ciruas diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun. Modusnya dengan cara mengimingi korban dengan jajanan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan FK melakukan aksinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kejadian itu terjadi pada Selasa, (3/6/2025) lalu. FK kini sudah ditangkap kepolisian Polsek Cikande.

 

“Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES dari keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).

Setelah peristiwa itu, korban pulang sambil menangis karena trauma. Korban juga sempat mengalami hal serupa pada akhir 2024 lalu.

“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan,” ujarnya.

Ibu korban kemudian menghampiri pelaku dan berteriak meminta tolong agar pelaku ditangkap. Warga kemudian membantunya dan menghubungi Polisi. Ia lalu dibawa ke Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News