KAB. TANGERANG – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang berinisial A (33) diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua muridnya lantaran dugaan melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Mirisnya, tidak hanya satu orang, dari keterangan pihak kepolisian korban berjumlah 4 orang. Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku berdalih melakukan ritual untuk membersihkan jin di dalam tubuh korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kasus ini terungkap pada 24 April kemarin setelah salah satu orang tua menaruh kecurigaan lantaran anaknya enggan mengaji selama satu minggu.
“Setelah ditanya (koban) langsung menangis dan mendapatkan cerita bahwa telah mengalami dugaan kekerasan seksual atau kecabulan,” ujar Indra, Senin (27/4/2026).
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Indra menjelaskan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendoktrin para korban yang masih berusia 15 hingga 16 tahun dalam melancarkan aksi bejatnya.
“Modusnya bahwa untuk membersihkan jin,”ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal aksi bejat ini diduga telah dilakukan pelaku sejak Oktober 2025.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Tangerang setelah sebelumnya melarikan diri di rumah saudaranya di Kecamatan Pakuhaji.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
