Beranda Hukum Modali Pacar, Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Saya Tandatangani Kwitansi Kosong

Modali Pacar, Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Saya Tandatangani Kwitansi Kosong

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin saat digiring untuk memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (26/6/2023). Foto: Ade/BantenNews.co.id

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuturkan jika alasan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin tidak masuk akal. Ia meminta uang kepada pengusaha Rp 400 juta demi membiayai proyek kekasihnya, Resti Dian Aini, dari perusahaan CV RDA.

Uang tersebut akan digunakan sebagai modal CV RDA milik Resti yang dipilih oleh terdakwa dalam proyek penyedia mebeler di BPKAD pada 2017 lalu. Sarudin kemudian membantah jika dirinya menerima uang tersebut dan hanya menjadi saksi dalam pertemuan Resti dan Ivan seorang pengusaha yang akan dipinjami uang total Rp400 juta dan dijanjikan keuntungan 15 persen.

Dalam fakta di persidangan diketahui jika terdakwa sempat mendatangani kwitansi bukti penerimaan uang tersebut saat dirinya, Resti dan Ivan bertemu. Namun dirinya berdalih kwitansi tersebut kosong saat dirinya mendatangani.

JPU kemudian mengatakan jika alasan tersebut tidaklah masuk akal karena melihat dari latar belakang pelaku sebagai pejabat Eselon III seharusnya dirinya sudah pasti mengetahui akibat hukum perbuatannya tersebut.

“Bahwa tidaklah mungkin dan tidak logis terdakwa selaku Sekretaris BPKAD yang merupakan pejabat eselon III a dan latar belakang pendidikan terdakwa strata 2 dengan pengalaman pekerjaan sebagai PNS selama kurang lebih 24 tahun, yang sangat dipastikan mengetahui apa konsekuensi hukum dari apa yang ia tandatangani sehingga tidak logis alasan terdakwa menandatangani kwitansi kosong,” kata JPU Mulyana dalam persidangan.

Sarudin juga sempat membantah bahwa dirinya menerima uang tersebut serta menjanjikan 15 persen dari proyek mebeler. Ia mengatakan jika dirinya hanya menjadi saksi pertemuan saat Resti meminjam uang kepada Ivan untuk CV RDA milik Resti.

Tapi kemudian saat ditanya kenapa dirinya membayar hutang Rp400 juta tersebut kepada Ivan dirinya berdalih jika alasannya agar urusan tersebut cepat selesai dan tidak merembet ke mana-mana.

“Tidaklah sangat logis seharusnya tindakan terdakwa yang saat itu hanya melihat pinjaman (menjadi saksi) saudara Resti kepada saksi Ivan seharusnya terdakwa melaporkan saudara Resti ke Kepolisian, bukan membayar hutang orang lain yang jumlahnya sangat besar yaitu Rp400 juya,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, mantan Kepala BPKAD Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 400 juta. Duit itu digunakan Sarudin untuk membiayai proyek pacarnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Negeri Serang pada sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Nelson Angkat. “Menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Endo Prabowo. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini