Beranda Peristiwa Mobil Sedan Diduga Halangi Laju Ambulans di Tangsel, Ini Kata Polisi !

Mobil Sedan Diduga Halangi Laju Ambulans di Tangsel, Ini Kata Polisi !

Sedan yang menghalangi ambulans. (Tangkap layar dari video)

TANGSEL – Polisi masih memburu pengendara sedan di Jalan Jakarta-Bogor, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien pada Kamis (29/7/2021) malam. Video tersebut sebelumnya viral di media sosial dan mendapatkan beragam komentar.

Dalam video yang beredar, sopir ambulans memberi klakson agar sang sopir sedan meminggirkan kendaraan di lajur satu. Namun, bukannya memberikan jalan untuk ambulans, sopir sedan malah tancap gas dengan tetap berada di lajur dua menghalangi ambulans yang sedang tergesa.

Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas sopir dan penumpang sedan. “Untuk pihak ambulans tadi kita sudah mendapat jawaban yang bersangkutan akan datang ke Polres untuk klarifikasi,” kata Dicky dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Sabtu (31/7/2021).

“Untuk yang sopir sedan juga kita sudah kirimkan surat ke alamat sesuai mobilnya, namun kita belum bisa menemui yang bersangkutan.”

Berdasarkan keterangan sementara, ambulans saat itu tengah melaju menuju perumahan Kemang Residence di Parung, ambulans tersebut dihalangi oleh mobil sedan.

“Dengan begitu dugaan sementara bahwa peristiwa tersebut terdapat pelanggaran pasal 247 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Untuk sanksinya jika terbukti nanti akan dikenakan tilang,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini