SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap mengenakan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik yang selama ini menikmati pembebasan. Bapenda Provinsi Banten menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada Mei 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan keputusan gubernur sebagai dasar penerapan pajak tersebut.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
“Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali,” tegas Berly, Selasa (21/4/2026).
Bapenda menghitung besaran pajak berdasarkan nilai jual kendaraan dan variabel lain yang berlaku. Berly menargetkan kebijakan ini bisa berjalan mulai Mei, setelah pemerintah provinsi merampungkan pembahasan dan mendapat persetujuan gubernur.
“Kami percepat pembahasan dan segera ajukan ke gubernur agar bisa berlaku Mei,” ujarnya.
Berly memastikan, kebijakan ini mencakup seluruh kendaraan listrik berbasis baterai, baik mobil maupun sepeda motor. Ia juga menjelaskan skema penerapan pajak mengikuti siklus pajak tahunan kendaraan.
“Untuk kendaraan lama, pajak dikenakan saat jatuh tempo berikutnya. Kalau beli sebelum kebijakan berlaku, pembayarannya mengikuti periode berikutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan aturan ini tidak lagi memberi pembebasan penuh, melainkan pengurangan tarif sesuai amanat regulasi.
“Permendagri tidak mengatur pembebasan 100 persen, jadi kami mulai dari 25 persen. Ke depan bisa berubah,” katanya.
Dari sisi potensi, jumlah kendaraan listrik di Banten terus meningkat. Bapenda mencatat sekitar 35 ribu unit kendaraan listrik atau sekitar 22 persen dari total kendaraan baru sejak 2022.
Pemprov Banten akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, produsen, dan dealer kendaraan.
“Kami akan informasikan ke masyarakat dan pelaku industri agar tidak ada kebingungan saat aturan berlaku,” tutup Berly.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
