Beranda Hukum Mobil Kembali Lebih Bagus, Korban Pencurian Pickup di Kota Serang Senang

Mobil Kembali Lebih Bagus, Korban Pencurian Pickup di Kota Serang Senang

Yani (kiri), korban pencurian mobil pick up berbincang dengan seorang anggota Polda Banten. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Nasib tak biasa dialami Ahmad Yani, warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Mobil pickup miliknya yang sempat dicuri justru kembali dalam kondisi lebih bagus.

Namun, di balik tampilan kinclong itu, polisi mengungkap praktik pengubahan identitas kendaraan hasil curian.

Yani mengatakan, Suzuki Carry pickup miliknya mengalami banyak perubahan setelah ditemukan. Cat bodi diperbarui, bagian depan yang sebelumnya penyok sudah rapi, hingga interior ikut dipoles.

“Kelihatan lebih bagus, dicat ulang, jok diganti, dalamnya juga lebih bersih dan mengkilap,” ujar Yani, Senin (6/4/2026).

Namun, perubahan itu bukan tanpa tujuan. Polisi menduga pelaku sengaja memodifikasi kendaraan untuk menghilangkan jejak. Nomor polisi, nomor rangka, hingga nomor mesin ikut dimanipulasi agar sulit dikenali.

“Bukan sekadar memperbaiki, tapi memang untuk menyamarkan identitas,” kata sumber kepolisian.

Meski tampilannya berubah, Yani tetap mengenali mobilnya dari ciri-ciri yang luput diubah pelaku. Ia menemukan lakban pada sabuk pengaman serta kondisi aki dengan baut yang tidak lengkap.

“Itu yang bikin saya yakin ini mobil saya,” katanya.

Kasus ini bermula saat Yani memarkirkan mobilnya di sekitar masjid di Jalan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, saat Salat Jumat, 6 April 2026. Tak lama, kendaraan yang menjadi penopang usahanya sebagai pengepul minyak jelantah itu raib.

Laporan korban ditindaklanjuti aparat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kemudian menangkap tiga tersangka berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Lebak.

Dalam aksinya, AS berperan mengamati situasi sekaligus menyiapkan alat, TA yang merupakan residivis menjadi pengemudi, sementara TK bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian yang sudah dimodifikasi, kunci T, hingga alat bantu lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Baca Juga :  Pelanggar PPKM Darurat di Banten Akan Disidang di Tempat

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Achiles Hutapea menyebut, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd