Beranda Hukum MK Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tidak Batalkan Putusan MA Terkait Caleg...

MK Pastikan Uji Materi UU Pemilu Tidak Batalkan Putusan MA Terkait Caleg Eks Koruptor

(Foto: hukumonline.com)

SERANG – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK tidak akan berpengaruh pada bakal calon legislatif eks terpidana korupsi. Sebab uji materi Undang Undang Pemilu yang tengah diuji di MK tidak ada kaitannya dengan norma Peraturan KPU yang diuji di MA.

“Norma yang diuji berlainan. MK menguji misalnya yang sudah diregistrasi soal presidential threshold, jabatan wapres (wakil presiden), dan soal dana kampanye. Itu tidak berkaitan langsung dengan norma yang diuji di MA (soal pencalegan mantan napi korupsi) . Jadi apapun putusan MK tidak akan berpengaruh terhadap putusan MA itu,” kata Fajar Laksono melalui sambungan telpon, Senin (17/9/2018).

Fajar menilai, MA sudah tepat memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Makanya kita juga sampaikan MA tidak perlu menunggu MK, karena memang tidak ada yang perlu ditunggu. Apapun putusan MK tidak akan berpengaruh kepada persyaratan pencalegan itu,” jelasnya.

Saat ini, kata Fajar, proses uji materi Undang-undang Pemilu sudah masuk pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan. Proses uji materi akan dilanjutkan setelah MK memutus seluruh sengketa Pilkada yang kini masih diproses di MK.

“Perkara (uji materi UU Pemilu) yang sidang lanjutan itu kita off dulu kecuali yang pendahuluan-pendahulan yang sudah diregistrasi. Mudah-mudahan sebelum tanggal 26 (semua) sengketa pilkada selesai diputus,” ujarnya. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini