Beranda Uncategorized Miris! Seluruh Parpol dan Caleg di Kabupaten Serang Belum Lapor LHKPN

Miris! Seluruh Parpol dan Caleg di Kabupaten Serang Belum Lapor LHKPN

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar. (Ade/bantennews)

SERANG – KPU Kabupaten Serang menyatakan seluruh parpol dan caleg yang ada di Kabupaten Serang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pihaknya menyayangkan secara umum tingkat kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Kabupaten Serang masih sangat rendah.

“LHKPN sampai hari ini kita belum mendapatkan dari parpol atau pun caleg. Jangan kan LHKPN, tim kampanye aja susah diminta dari mereka. Jadi sulit lah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Serang di jalan Kitapa Nomor 33, Kota Serang, Kamis (11/4/2019).

Abidin mengaku heran mengapa para parpol dan caleg belum juga menyerahkan LHKPN pada KPU Kabupaten Serang. Maka dari itu pihaknya menekankan para caleg dan parpol dapat mematuhi aturan pemilu salah satunya menyerahkan LHKPN. Padahal KPU sudah sering menyampaikan kepada para caleg dan parpol untuk segera menyerahkan LHKPN.

“Penyebabnya mungkin masih mengurus dan kami pikir berkasnya terkait dengan laporan. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), itu besok akan dikumpulkan kembali. Kita lihat keputusannya nanti, mungkin mereka sibuk kampanye. Besok juga akan kami undang para pimpinan parpol untuk mengisi cara-cara pengisian dana kampanye,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini