Beranda Hukum Miris! Bidan di Pandeglang Dipenjara Bersama Bayinya

Miris! Bidan di Pandeglang Dipenjara Bersama Bayinya

Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas saat bertemu bagi R di Rutan Kelas IIB Pandeglang

PANDEGLANG – Seorang Bidan berinisial N dipenjara bersama bayinya berinisial R yang baru berusia 7 bulan. N ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang karena dilaporkan oleh seorang dokter atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan Covid-19 atas permintaan salah seorang warga.

Bayi R terpaksa ikut sang ibu tinggal di Rutan Pandeglang karena memiliki penyakit jantung bawaan sejak lahir sehingga tidak bisa dipisahkan dengan sang ibu. Meski suami N sudah memohon penangguhan penahanan pada Pengadilan Negeri Pandeglang namun permohon itu belum juga di kabulkan.

Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas yang mengunjungi N beserta bayinya di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengaku miris dengan keadaan N dan Bayinya. Pasalnya, saat dikunjungi, di wajah bayi R terlihat beberapa bekas gigitan serangga.

Melihat kondisi tersebut dan ruangan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Gobang menilai jika ada beberapa hal anak yang tidak terpenuhi salah satunya ruang bermain untuk anak.

“Saat bertemu, terlihat di salah satu sudut wajah bayi R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga. Bayi R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut, bahkan saat akan pamit pulang, bayi R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain,” kata Gobang saat mengunjungi N dan Bayinya beberapa waktu lalu, Minggu (27/11/2022).

Dia membeberkan, melihat kondisi tersebut dia menduga Rutan Kelas IIB Pandeglang melanggar Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 200 Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan, Peraturan bersama Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan, yaitu hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak anak untuk mendapat asupan gizi, dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif. Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayi R masih dalam masa terapi akibat penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir,” terangnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ajat Sudrajat mengakui bahwa di Rutan Kelas IIB Pandeglang tidak memiliki fasilitas seperti di Rutan atau Lapas Perempuan. Namun pihaknya mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin agar bayi R dan ibunya mendapatkan ruangan yang layak dengan ditempatkan di klinik Rutan.

“Sebenarnya untuk masalah kesehatan salah satu bentuk antisipasi yaitu kami tidak tempatkan di blok hunian karena takut bercampur dengan orang-orang dewasa atau lainnya yang tidak membuat baik kesehatan mereka, dengan keterbatasan tempat akhirnya kami posisikan di klinik Rutan,” tambahnya. (Med/Red)

Chaption : Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas saat mengunjungi bayi R dan ibunya di Rutan Pandeglang

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ