Beranda Hukum Minyak Goreng Hasil Sitaan Polres Lebak Dijual Murah Kepada Masyarakat

Minyak Goreng Hasil Sitaan Polres Lebak Dijual Murah Kepada Masyarakat

Polres Lebak menggelar operasi masar minyak goreng murah yang dilaksanakan di Mapolsek Rangkasbitung, Senin (7/3/2022) - Foto istimewa

LEBAK – Guna membantu kebutuhan masyarakat dalam pendistribusian minyak goreng, Polres Lebak menggelar operasi masar minyak goreng murah yang dilaksanakan di Mapolsek Rangkasbitung, Senin (7/3/2022).

Hadir dalam kegiatan operasi pasar tersebut, para Kasat, Kabag, Kasie Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Pengadilan Negeri Lebak, Dandim 0603/Lebak, Kepala Disperindag Lebak, ketua Bayangkari cabang Lebak serta pengurus Bhayangkari.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, jika operasi pasar ini pihaknya menjual minyak goreng dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Minyak goreng yang di sediakan oleh Polres Lebak sebanyak 300 dus atau 3.600 liter. Minyak goreng yang disediakan bermerek Hemart dengan kemasan botol ukuran 2 liter, dan di jual dengan harga Rp.13.750/liter,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan, bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat tersebut hasil dari pengungkapan kasus dari penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap oleh Polres Lebak di Kecamatan Kecamatan Warunggunung 2 minggu yang lalu.

“Kegiatan operasi pasar minyak goreng ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagian barang bukti minyak goreng selanjutnya dijual dan uang hasil penjualannya tersebut akan di masukan ke kas negara,” ucapnya.

Wiwin menambahkan, adapun cara pendistribusian minyak goreng tersebut ke masyarakat dengan cara memberikan kupon antrean, dan warga pun hanya bisa membeli maksimal sebanyak 4 liter atau 2 botol kemasan minyak goreng.

“Selain di Rangkasbitung, rencananya kegiatan operasi pasar minyak goreng murah ini akan dilaksanakan di wilayah Lebak Selatan guna pemerataan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

(Tra/San/Red)