Beranda Hukum Minta Tetap Dihukum Mati, Jaksa Tolak Pledoi 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba

Minta Tetap Dihukum Mati, Jaksa Tolak Pledoi 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba

8 WNA Iran Penyelundup Narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Serang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menolak nota pembelaan atau pledoi 8 WNA Iran terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 Kilogram. Jaksa tetap pada putusannya dengan menuntut 7 terdakwa hukuman mati dan 1 terdakwa penjara seumur hidup, Selasa (10/10/2023).

Ketujuh WNA Iran yang dituntut hukuman mati yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sedangkan satu terdakwa lainnya Amir Naderi.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkaraa ini agar memutuskan menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 19 September 2023,” kata JPU Febri Datau dibacakan bergiliran.

Dalam sidang yang dipimpin majelis ketua hakim Uli Permana tersebut, JPU menilai jika para terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 144 ayat 2 Undang Undang Narkotika. Khusus untuk Amir Naderi, dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup karena perannya memberi tahu letak narkoba yang disembunyikan di dalam kapal.

Sebelumnya kuasa hukum para terdakwa dalam pledoinya keberatan dengan tuntutan JPU. Menurut kuasa hukum, Hukuman mati bagi 7 terdakwa sangat bertentangan dengan konstitusi.

“Dilihat dari sudut pandang hukuman mati sangat bertentangan dengan konstitusi dan perundang undangan amandemen kedua UUD 1945,” kata Herbert Marbun selaku kuasa hukum para terdakwa. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News