Beranda Pendidikan Minta Laporan Penggunaan Dana BOS, Kepsek di Kota Tangerang Ini Dipecat

Minta Laporan Penggunaan Dana BOS, Kepsek di Kota Tangerang Ini Dipecat

Yudiati (53), Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang yang Dipecat - foto istimewa trinunnews.com

KOTA TANGERANG – Pemecatan kepada seorang guru yang tak wajar kembali terjadi di Tangerang. Seorang kepala sekolah di Kota Tangerang dipecat dari jabatannya karena alasan yang sangat konyol.

Adalah Yudiati (53), Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang mengalami nasib apes. Dia dipecat secara sepihak lantaran ingin mengetahui keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasionap Pendidikan (BOP).

Sebab, tiga bulan menjabat sebagai Kepsek di SMP Arrahman ia tidak mengetahui soal penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Sedangkan, sebagai Kepsek ia harus mengetahui dan memegang dana BOS dan BOP.

Namun, dirinya malah dipecat lantaran ingin mengetahui dana tersebut yang diduga diselewengkan oleh pihak yayasan.

“Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu,” keluh Yudiati, Senin (21/10/2019).

Padahal ia sudah menjabat sejak Juli-September 2019. Ia mengaku merasakan kejanggalan terhadap dirinya terkait pemecatan telah ia rasakan saat menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019.

Lantaran sejak menjabat ia mengaku tidak pernah sama sekali menerima laporan BOS dan BOP

“Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini sebagai bendahara sekolah di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya,” keluh Yudiati dilansir trinunnews.com.

Saat dirinya menerima laporan penggunaan dana BOS dan BOP, menurut dia, sudah digunakan untuk beberapa keperluan sekolah.

Seperti keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya.

Anehnya lagi, terdapat nominal puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut hingga puluhan juta rupiah.

“Tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp 10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 34 juta pada Agustus 2019,” beber Yudiati.

Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan itu untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Karena dalam laporan itu tertulis persetujuan kepala sekolah padahal, ia tidak pernah mengetahui anggaran BOS dan BOP sama sekali.

“Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan,” ujar Yudiati.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.

Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

“Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya,” tutur Yudiati.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu. Tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019.

Bahkan, surat tersebut dikirim oleh pihak yayasan pada 16 Oktober 2019 melalui aplikasi WhatsApp.

“Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut,” ungkap Yudiati.

Baca juga: Pemecatan Kepsek di Tangerang Perkuat Dugaan Penyelewengan Dana Bos dan BOP

Hingga hari ini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Dirinya meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang didapatinya karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP.

“Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini,” ujarnya.

Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari pihak sekolah.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini