JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan adanya permintaan uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan.
“Pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, fakta-fakta tersebut diperlukan untuk mengurai peran para terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” katanya.
Dugaan permintaan uang dari anggota Panja Komisi VIII DPR sebelumnya dikonfirmasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dalam persidangan.
Jaja mengaku mendengar informasi bahwa 24 anggota Panja tersebut awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, uang yang kemudian disiapkan hanya 1.500 riyal untuk masing-masing anggota.
Empat Tersangka
Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini telah menjerat empat orang sebagai terdakwa. Mereka di antaranya; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas pemberangkatan jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024 sebesar Rp438,2 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Selain itu, aliran uang juga tercatat kepada sejumlah nama lain dengan nilai bervariasi, mulai dari ribuan hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat, serta ratusan juta rupiah.
Dalam konstruksi perkara, aliran uang juga disebut mengalir kepada korporasi. Sebanyak 313 PIHK tercatat menerima aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Sumber : suara.com
