SERANG – Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim sebagai tersangka permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa lelang.
Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatulloh Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam. Mereka langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan Ismatulloh merupakan orang yang meminta proyek sambil membentak dan menggebrak meja seperti dalam video yang beredar.
Ismatulloh bersama Salim pada tanggal 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan perwakilan China Chengda Engineering Co. (CCE) dan PT Total Bangun Persada (TBP) untuk meminta proyek. Sedangkan peran Rufaji adalah mengancam akan menghentikan proyek jika proyek dari CCE tidak diberikan.
“Peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten.
Ismatulloh dan Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP. Sedangkan Salim disangkakan Pasal 368 dan atau 160 KUHP.
Dian juga mengatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sejauh ini, bukti yang dimiliki penyidik adalah video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, dan tangkapan layar dari handphone para tersangka.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang mana 14 orang saksi dan tiga sebagai tersangka,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Usman Temposo