Beranda Pemerintahan Minimalisir Eksploitasi Anak, DP3AKKAB Diminta Perketat Pengawasan Perusahaan 

Minimalisir Eksploitasi Anak, DP3AKKAB Diminta Perketat Pengawasan Perusahaan 

SERANG – DPRD Banten meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang memperkejakan anak. Hal itu terungkap dalam diskusi di Kantor DP3AKKB Provinsi Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, secara regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan. Akan tetapi, dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota cenderung sangat kurang.

“Biasanya anak di bawah umur itu bekerja pada perusahaan yang tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pernah ada kejadian perusahaan kembang api meletus ternyata banyak anak yang bekerja, problemnya itu pengawasan bukan regulasi,” kata Nawa.

Koordinator Komisi V itu mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka pengangguran, dimana berdasarkan klasifikasi dari umur pengangguran yaitu dimulai di usia 15 tahun.

“Kita agak dilematis, BPS yang pengangguran itu anak usia 15 sampai ke atas. Menurut BPS angkatan kerja sudah masuk orang yang sudah bekerja kayaknya BPS pakai ilmu fikih klasik. Ada usia 15, 18 dan 20 tahun yang masuk kategori di bawah umur,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat Banten itu juga mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mempunyai program dalam rangka melindungi anak di bawah umur agar di usianya mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan lainnya.

“Hampir seluruh OPD di Banten melakukan perlindungan terhadap anak, Pemprov sudah meletakkan dasar yang cukup bagus, belum lagi Pemprov dalam visinya itu, ada di misi pendidikan, Pergub nomor 31 tahun 2018 Program sekolah gratis, biaya penyelenggaraan dari APBD bahkan rencana tahun 2021 untuk bantuan sekolah swasta dikaitkan dalam rangka supaya anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan,” ujarnya.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mempunyai data anak di bawah umur yang bekerja di perusahaan.

“Itu dia, kalau data pekerja anak harus terjun sendiri mengecek dan mendata dan otomatis data yang kita miliki itu dasar buat kita, kalau kita bertanya gak pernah yang mau ngasih itu, karena ada pelanggaran, padahal data kita harus survei langsung, di UUD nomor 13 tahun 2003, diperbolehkan untuk pekerja ringan,” kata Nina.

“Kalau dari dukungan secara kebijakan pemerintah sudah ada. Tinggal implementasi di lapangan seperti pengawasan harus ditingkatkan oleh Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Lebih lanjut Nina mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memberikan sosialisasi ke masyarakat khususnya yang berkaitan  dengan perlindungan anak. “Hak-hak anak itu (harus) dipenuhi. Hak dia bermain dan mendapatkan pendidikan kesehatan informasi yang layak anak,” ujarnya.

Nina juga mengaku, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) dan Kementrian Desa sudah menandatangi kerja sama dalam upaya peningkatan perlindungan anak. “Dibentuk forum anak hingga desa, pelapor dan pelopor diberikan materi,” katanya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini