Beranda Pemerintahan Minimalisasi Kecelakaan Kerja, Pemprov Minta Perusahaan di Banten Terapkan K3

Minimalisasi Kecelakaan Kerja, Pemprov Minta Perusahaan di Banten Terapkan K3

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta kepada ribuan perusahaan di Banten untuk selalu menerapkan prosedur kesepakatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan kerja dan penyebaran penyakit menular di lingkungan perusahaan.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, penerapan standar operational procedure (SOP) yang benar menjadi salah satu upaya menghindari kecelakaan kerja atau zero accident.

“Untuk itu, kita mengimbau (perusahaan) untuk menjaga dan menggiatkan usaha kerja serta menjaga K3. Menjaga SOP kerja sehingga dapat zero accident serta menjaga lingkungan kerja dari penyakit menular tertentu,” kata Muktabar usai penyerahan penghargaan K3 kepada ratusan perusahaan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (28/2/2024).

Muktabar menilai, jika SOP K3 terpenuhi akan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan. “Kalau SOP dipenuhi, tidak ada kecelakaan, maka perusahaan akan berkembang besar,” ucapnya.

Terkait penghargaan yang diberikan kepada ratusan perusahaan, Muktabar mengatakan, hal itu merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah kepada para pelaku industri di Banten.

“Kita berterimakasih kepada segenap tenaga kerja, pengusaha, mereka adalah pahlawan pembangunan dan pahlawan ekonomi kita. Mereka mendedikasikan diri untuk produksi tertentu untuk berbagai bidang usahanya,” tuturnya.

“Apresiasi ini kita persembahkan, diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya sehingga perekonomian di Banten dapat terus bergulir lalu akan ada lapangan pekerjaan yang meningkat itu harapan besar kita kepada segenap perusahaan yang ada di Banten,” sambungnya.

Muktabar mengungkapkan, secara kuantitatif, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan K3 pada 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau kita lihat lebih banyak. Artinya adanya peningkatan produktivitas di bidangnya khususnya di K3. Hal mendasar bahwa keselamatan kesehatan kerja ini karena berkontribusi dalam faktor produksi berarti apabila kondisi itu baik maka produktivitas akan lebih baik juga,” ungkapnya.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3, Muktabar mengaku, Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan memberikan teguran kepada perusahan tersebut.

“Kalau ada perusahaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan khususnya dalam akses ketenagakerjaannya tentu ditegur ada pengawas ketenagakerjaan, punishment hal yang kita paling hindari,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi dalam laporannya mengungkapkan, setidaknya terdapat 173 perusahaan mendapatkan penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), 123 perusahaan mendapatkan penghargaan Zero Accident dan 33 perusahaan mendapatkan penghargaan perlindungan terhadap infenksi penyakit menular HIV/AIDS.

“Penghargaan yang diberikan merupakan hasil penilaian selama periode 2023. Kami berharap, budaya K3 dapat dilaksanakan sehari-hari sehingga mengurangi angka kecelakaan kerja dan meningkatkan standar keselamatan kerja,” kata Septo. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News