Beranda Pemerintahan Minim Santri, 1.399 Ponpes di Pandeglang Diverifikasi

Minim Santri, 1.399 Ponpes di Pandeglang Diverifikasi

Kasi Ponpes Kemenag Pandeglang, Mucholid. (Mg-Moch. Madani)

PANDEGLANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang akan memverifikasi 1.399 pondok pesantren (ponpes) untuk memastikan seluruh lembaga masih aktif beroperasi dan memenuhi syarat minimal memiliki 15 santri mukim.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Kabupaten Pandeglang memiliki 1.558 pondok pesantren. Dari jumlah itu, sebanyak 1.399 pesantren masuk daftar verifikasi karena tercatat memiliki santri kurang dari 15 orang.

Verifikasi ini menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1470/DJ.I/PP.00.7/05/2026 tentang evaluasi tanda daftar keberadaan pesantren.

Kepala Seksi Ponpes Kemenag Pandeglang, Mucholid, mengatakan syarat utama pendirian pondok pesantren adalah memiliki minimal 15 santri mukim.

“Yang harus kami verifikasi ada 1.399 pondok pesantren. Data itu kami ambil dari EMIS karena jumlah santrinya tercatat kurang dari 15 orang,” kata Mucholid, Kamis (2/7/2026).

Menurut Mucholid, jumlah santri yang tercatat kurang dari 15 belum tentu menandakan pesantren tidak aktif. Ia menilai ada kemungkinan pengelola belum memperbarui data santri di EMIS atau pesantren memang sudah berhenti beroperasi.

“Karena itu kami harus turun langsung melakukan verifikasi. Kalau santrinya ada tetapi belum diinput ke EMIS, kami akan dampingi agar datanya segera diperbarui,” ujarnya.

Saat ini, Kemenag Pandeglang tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada seluruh pondok pesantren yang masuk daftar verifikasi. Setelah itu, masing-masing lembaga diminta mengonfirmasi kondisi terkini sebelum tim melakukan pengecekan lapangan.

Kemenag juga akan melibatkan penyuluh agama dan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di 35 kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi.

Mucholid menegaskan, Kemenag akan memproses pencabutan izin operasional jika hasil verifikasi menunjukkan pesantren sudah tidak aktif atau tidak lagi memenuhi syarat pendirian.

Selain mengecek jumlah santri, tim verifikasi juga akan memeriksa profil lembaga, izin operasional, sarana prasarana, identitas pesantren, hingga status keaktifan lembaga.

Baca Juga :  Lelang Lampaui Target, Pemprov Banten Dapat Pemasukan Rp639 Juta Lebih

“Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar pembinaan sekaligus penyaluran bantuan pemerintah kepada pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd