Beranda Pemerintahan Minim Anggota Dewan, Perda APBD Perubahan 2019 Cilegon Diparipurnakan

Minim Anggota Dewan, Perda APBD Perubahan 2019 Cilegon Diparipurnakan

Rapat Paripurna Perda APBD Perubahan 2019. (Foto : Gilang)

CILEGON – Rapat paripurna DPRD Kota Cilegon yang dijadwalkan Senin (26/8/2019) berlangsung molor. Rapat yang semula direncanakan akan dihelat pukul 10.00 WIB, baru dapat mulai dilaksanakan sekira pukul 11.30 WIB.

Kekurangan jumlah anggota dewan yang belum hadir di ruangan memicu paripurna dengan agenda strategis yakni persetujuan penetapan raperda menjadi perda APBD Perubahan 2019 itu mengalami keterlambatan.

“Kami memohon maaf dengan keterlambatan ini karena kita menunggu bahwa paripurna ini kuorum dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota. Yang absen 23 anggota dewan,” ungkap Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar mengawali rapat.

Pantauan BantenNews.co.id, ruang rapat paripurna hanya dihadiri sekira 17 anggota dewan ditambah hanya dua unsur pimpinan dari total jumlah 34 anggota dewan. Kendati menyisakan masa kerja sepekan lagi, Fakih mengaku wakil rakyat di parlemen masih berkomitmen. “Dewan masih solid, masih tetap bersama sampai akhir jabatan,” katanya.

Sementara Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Cilegon, Isro Mi’raj mengaku minimnya jumlah kehadiran anggota dewan saat itu karena tengah disibukkan dengan kegiatan di masyarakat.

“Mohon maklum sebelumnya, karena kebetulan sekarang lagi banyak warga yang hajatan dan jadi teman-teman dewan diminta warga untuk mengawal pengantin, jadi saya memohon maaf kalau datang terlambat,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini