Beranda Pemerintahan Minim Anggaran, Korpri Cilegon Fasilitasi Bantuan Hukum ke PNS

Minim Anggaran, Korpri Cilegon Fasilitasi Bantuan Hukum ke PNS

Suasana LKBH Korpri di Aula Bappeda Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Pendampingan hukum khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kota Cilegon terkendala oleh jumlah anggaran yang minim. Untuk mendampingi maupun sebatas konsultasi dan memberikan petunjuk maupun advis, Korpri Kota Cilegon hanya dibekali anggaran sekira Rp170 juta pada tahun 2019 ini.

“Kepada PNS kami memberikan pelayanan ini gratis. Anggaran LKBH itu baru adanya tahun ini saja. Memang anggaran yang idealnya adalah Rp1 miliar. Untuk jasa Konsultasi sampai harus beracara, sampai Rp12 juta. Sampai vonis, tapi tidak sampai inkrah kalau misalnya ada upaya banding,” ungkap Ketua Korpri Kota Cilegon, Wawan Dahlan ditemui di sela sosialisasi bantuan hukum dan konsultasi bagi anggota Korpri di Aula Bappeda Kota Cilegon, Jumat (3/5/2019).

Dikatakan Wawan, dari kemampuan anggaran yang ada, diharapkan agar sekira 4.000 PNS yang tergabung dalam Korpri dan tengah dihadapkan dengan persoalan hukum dapat memakluminya.

“Melalui pelayanan advokat yang kita siagakan dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan Peradi setiap hari kerja di kantor Sekretariat Korpri, kita harapkan agar persoalan itu selesai setelah konsultasi dan tidak sampai ke jalur litigasi. Karena kan kita hanya mengalokasikan anggaran untuk tiga perkara saja yang sampai ke persidangan,” katanya.

Sementara Ketua LKBH Korpri Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan dalam sambutannya berharap, melalui lembaga yang sudah dikukuhkan pada akhir Desember 2018 lalu itu, PNS akan memperoleh kenyamanan dalam menjalankan tugasnya.

“Perlindungan terhadap PNS diberikan dalam pelaksanaan tugas, agar PNS dapat secara optimal dalam menjalankan tugasnya. Dan dalam hal ini, LKBH diberi kewenangan beracara baik litigasi maupun non litigasi, pelayanan jasa pendampingan dan konsultasi untuk jasa pelayanan hukum,” terangnya.

Ditambahkan Wakil Ketua LKBH Korpri Kota Cilegon, Agus Rahmat bahwa adanya beberapa kasus PNS yang harus berurusan dengan penegak hukum dan diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS setelah perkaranya inkrah melatarbelakangi perlunya diadakan sosialisasi tersebut.

“Kehadiran kami, bertujuan bagaimana bersama-sama kita memberikan upaya pendampingan hukum sehingga potensi pelanggaran administratif dan lainnya bisa diminimalisir. LKBH ini adalah lembaga yang nonprofit, tujuannya jelas semata memberikan bantuan hukum. Nah sejauh ini sudah banyak yang kami selesaikan melalui jalur musyawarah,” ujarnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini