Beranda Hukum Miliki Tramadol dan Hexymer, Warga Diamankan Polres Pandeglang

Miliki Tramadol dan Hexymer, Warga Diamankan Polres Pandeglang

Tremadol. (Ist)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial HD (20) warga Desa Tanjung mulia, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan memiliki obat Hexymer dan Tramadol.

HD diamankan polisi pada Kamis (29/8/2019) lalu sekira pukul 20.30 WIB di dalam warung miliknya yang beralamat di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lempeng obat Tramadol HCI sebanyak 34 butir, 27 plastik klip bening obat Hexymer sebanyak 189 butir, uang sebanyak Rp140.000 diduga hasil penjualan obat tersebut dan 1 handphone milik pelaku.

“Dari pengakuan pelaku obat itu milik saudara SF, dirinya hanya bekerja di warung tersebut. Saat ini kami masih mencoba memintai keterangan dari pelaku karena masih ada beberapa keterangan yang kami butuhkan,” beber Kasat Narkoba Polres Pandeglang, IPTU David Adhi Kusuma, Sabtu (31/8/2019).

Jika terbukti obat tersebut miliknya maka pelaku akan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini