Beranda Hukum Miliki Senpi Rakitan, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Miliki Senpi Rakitan, Pemuda di Lebak Dicokok Polisi

Pelaku SL diamankan Polisi usai kedapatan memiliki senjata api rakitan. (Istimewa)

LEBAK – Seorang pemuda berinisial SL (18), warga Kampung Cibakarang, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan polisi. Pemuda itu ditangkap lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan, adanya penangkapan seorang pemuda yang membawa senjata api rakitan.

“Benar, penangkapan SL tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Binuangen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Wisnu saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).

Ia mengungkapkan, kronologis penangkapan SL berawal dari anggota Polsek Wanasalam yang mendapatkan informasi ada warga yang membawa senpi rakitan.

Saat melakukan pemeriksaan badan pelaku SL, anggota Polsek Wanasalam mendapati senpi rakitan yang tersimpan di pinggang sebelah kanan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, personel Polsek Wanasalam berserta rekan membawa terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 senjata api rakitan jenis revolver serta 1 butir peluru kaliber 5,56 mm ke Polsek Wanasalam untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku SL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan, anggotanya juga terus menelusuri asal senpi rakitan tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SL dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News